Rabu, 24 Juni 2009

Aduan Konsumen/Nasabah Perlu di tindak lanjuti Nilai Saldo ATM Berkurang

Pada tanggal 20 Juni 2009 , Nasabah Pemegang Rekening ATM disalah satu Bank atas Nama Irawati Mangkialo melakukan Penarikan uang tunai melalui Jasa ATM Kampus UNG sebesar Rp. 300 ribu. Dimana Saldonya berkurang uangnya tidak keluar, dan Nilai Saldo berkurang menjadi Rp 300 ribu dari nilai saldo Saldo sebelumnya 1.132.872 ( Satu Juta Seratus Tiga Puluh Dua Delapan Ratus Tujuh Dua Rupiah)

Terjadinya pengurangan angka saldo, diketahui saat Nasabah menarik uangnya melalui ATM sebanyak 2 kali, dengan penarikan awal Rp. 300 ribu dan Rp. 100 ribu. Yang terjadi adalah seharusnya nilai Saldo tersisa Rp. 732.872,- (tujuh ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) ternyata mengagetkan Nilai Saldo yang nampak menjadi Rp. 428.972 (empat ratus dua puluh delapan ribu sembilan tujuh puluh dua rupiah).

Selanjutnya Atas Nama Irawati Mangkialo tealah melapor ke pihak Salah Satu Bank Cabang Gorontalo, menurut pihak Menagemen Bank Persoalan ini akan dilakukan tindak lanjut selama 2 minggu.

Yang jadi pertanyaan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Gorontalo :
1. Apakah soal pelayanan komplen harus diselesaikan 2 Minggu?
Karena soal komplen mengkoplen kalau di bank Lain, pada hari itu juga diselesaikan.

2. Meminta pihak menagemen Bank harus arif dan bijaksana menanggapi keluhan Nasab.

Jumat, 19 Juni 2009

Soal Penggemukan Devisit Daya hingga mencapai 8 MW Tindakan PLN Gorontalo Diskriminasi Pemasangan membuat Kewalahan YLKI Gorontalo Butuh Pengawasan da

Soal Padam Hidup Listrik, hal yanng tidak bisa dipungkiri, dari kalimat hal yang tidak bisa dipungkiri, perlu adanya konsep /plening untuk meminimallisir daya dari jumlah devisit mencapai 8 Megawat Keatas.
Caranya adalah meniadakan pemasangan baru, mengurangi angka pemasangan ilegal, tidak melakukan diskriminasi pemasangan bagi orang berduit atau oknum pejabat, hemat energi tidak memaksa.
Konsep meniadakan Pemasangan sebenarnya telah terbangun setiap pergantian Pimpinan PT PLN Gorontalo, kita tidak membagakan sejak kepemimpinan Ir. Ali Akbar, dimana masyarakat mulai merasakan nikmatnya menggunakan Listrik, konsolidasi negosiasi sangat kuat dengan pemerintah, usaha dan konsumen, hingga bisa ditemukan solusi –solusi yang mengurangi angka devisit, bahkan demi untuk kepentingan rakyat gorontalo mengontrak tenaga mesin / ahli perbaikan mesin yang cukup mahal, dengan tujuan memberikan pelayanan yang prima kepada konsumen.
Apa yang dirasakan saat itu, dibulan Puasa hari kesucian bagi umat Islam, masyarakat Gorontalo tidak merasakan pemadaman listrik. Bahkan pada saat itu devisit hanya berkisar 2-3 Megawatt.
Saat itu kami pesimis, saat terjadi pergantian Pimpinan, dari Ir Ali Akbar kepada Arifin Akuba, S.T, kami menganggap langkah keterburukan Listrik akan terjadi, terbukti dengan Pembekakan devisit.
Logisnya ketika terjadi Pembekakan Devisit daya, otomatis masyarakat konsumen akan merasakan pemadaman listrik yang cukup panjang. Bahkan survey Yayasan kami dalam satu minggu terjadi pemadaman hampir 6 kali, dengan total perhitungan 3 kali malam dan 3 kali siang, secara bergiliran.
Hal lain mengakibatkan terjadi devisit yang cukup besar adanya Indikasi Pemasangan daya bagi Oknum Pejabat dan Pengusaha berduit, seperti yang dilaporkan YLKI Gorontalo kepada DPRD Kota Gorontalo, dimana ada 7 Perusahaan baru terbangun telah diberikan fasilitas t listrik.
Pembekakan juga karena terjadi penambahan daya yang dilakukan para Pelaku Usaha, rata-rata 30 -45 ribu watt.
Sehingga kami berharap bukan hanya pengawasan dilakukan YLKI Gorontalo, tetapi kami membutuhkan dukungan masyarakat, mahasiswa untuk menyampaikan laporannya kepada Yayasan kami.(Penulis : Ketua YLKI Gorontalo)

Minggu, 07 Juni 2009

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Gorontalo

Yayasan Lembaga KOnsumen Indonesia Gorontalo, sebenarnya dari awal di tahun 2003 dengan nama Lembaga Konsumen Indonesia Gorontalo, sejak perkembangannya di tahun 2008, Pendiri sekaligus ketua Yayasan, merubah nama Lembaga tersebut menjadi Yayasan, dengan mengacu pada konsep Undang-undang Yayasan.
Dari acuan tersebut pihak yayasan mengajukan Permohonan Yayasan kepihak Menteri Hukum dan HAM RI,
Dua bulan berikutnya pihak yayasan telah menerima SK Menteri Hukum dan HAM RI, No. AHU 1326 AH 01.02 Tahun 2008. Dengan demikian Yayasan ini telah berbadan hukum yang sah.

Sejak statusnya menjadi Yayasan, Yayasan ini telah melaksakan hampir 56 kegiatan yang bersifat Pelatihan.

Kantor YLKI : Jl Jalur Panjaitan 1 No. 111a Phone/Fax : (0435) 823724 Kota Gorontalo

YLKI Gorontalo, Tolak Ide Hemat Energi Ke Konsumen

Sebagian besar Yayasan atau Lembaga yang membidangi Perlindungan Konsumen sangat merespon adanya konsep Hemat Energi yang ditawarkan PT PLN, lain halnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Gorontalo, menganggap konsep Hemat Energy hanya simbol belaka.
Dalam pandangan Ketua kami, bahwa konsep itu diduga hanya mengengelabui konsumen, kalaupun konsep itu dilaksanakan paling tidak intropeksi terlebih dahulu.
Melihat situasi devisit semakin membengkak dari 3 Megawatt, selanjutnya 6 Megawatt dan 2 bulan terakhir berkembang menjadi 8 Megawatt, bukan solusinya lagi hemat energi. Paling tidak ada menegement baru dari PLN Gorontalo dengan konsisten atas pernyataan tidak ada pemasangan baru.
Melainkan ,,,apa yang terjadi, puluhan dan ratusan mata yang melihat sikap PT PLN Gorontalo yang dianggap Diskriminasi. Bahkan orang tertentu saja yang mendapatkan fasilitas listrik.
Kekecewaan lain adalah sebagian konsumen diperbolehkan melakukan penyambungan listrik ilegal atau cantol mencantol.

Kamis, 04 Juni 2009

Terus Berjuang Rita ,,,,, suatu saat perjuangan anda akan mendapatkan Ridho yang Maha Kuasa

Rita Ayuningtyas. Adrianus Meliala yang dilakukan gugatan oleh ... Rumah Sakit Omni Internasional karena pernyataan d emailnya,, tentang Pelayanan buruk rumah sakit tersebut. Kami menyampaikan dukungan moral kepada Perjuangan Rita,,
Walaupun hari ini ada berada diterali besi, meninggalkan anak yang masih belita,,, tapi kami yakin Allah Swt, tidak buta.
Suatu saat anda akan mendapatkan dukungan,,,dari Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Gorontalo R. Agus Kusnandar