Pada tanggal 20 Juni 2009 , Nasabah Pemegang Rekening ATM disalah satu Bank atas Nama Irawati Mangkialo melakukan Penarikan uang tunai melalui Jasa ATM Kampus UNG sebesar Rp. 300 ribu. Dimana Saldonya berkurang uangnya tidak keluar, dan Nilai Saldo berkurang menjadi Rp 300 ribu dari nilai saldo Saldo sebelumnya 1.132.872 ( Satu Juta Seratus Tiga Puluh Dua Delapan Ratus Tujuh Dua Rupiah)
Terjadinya pengurangan angka saldo, diketahui saat Nasabah menarik uangnya melalui ATM sebanyak 2 kali, dengan penarikan awal Rp. 300 ribu dan Rp. 100 ribu. Yang terjadi adalah seharusnya nilai Saldo tersisa Rp. 732.872,- (tujuh ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) ternyata mengagetkan Nilai Saldo yang nampak menjadi Rp. 428.972 (empat ratus dua puluh delapan ribu sembilan tujuh puluh dua rupiah).
Selanjutnya Atas Nama Irawati Mangkialo tealah melapor ke pihak Salah Satu Bank Cabang Gorontalo, menurut pihak Menagemen Bank Persoalan ini akan dilakukan tindak lanjut selama 2 minggu.
Yang jadi pertanyaan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Gorontalo :
1. Apakah soal pelayanan komplen harus diselesaikan 2 Minggu?
Karena soal komplen mengkoplen kalau di bank Lain, pada hari itu juga diselesaikan.
2. Meminta pihak menagemen Bank harus arif dan bijaksana menanggapi keluhan Nasab.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar