Selasa, 22 September 2009

BTPN (Perkreditan Rakyat) Cab. Gorontalo Salah satu mendapatkan Lempengen Penghargaan Terburuk

Dari beberapa Perusahaan Pelayanan Jasa yang akan dilakukan survey uji publik kepada konsumen, salah satu perusahaan akan dimasukan adalah Perusahaan Perkreditan Rakyat (BTPN) yang beralamat di Kompleks Petokoan Kota Gorontalo. Dimasukan nama BTPN tersebut karena dianggap sistim pelayanan kepada konsumen masih perlu mendapat pembinaan secara serius.
Tata cara melaku komunikasi kepada debitur masih mendapat keluhan, belum lagi kerahasiaan dokumen debitur masih sangat diragukan di Bank Tersebut.
Selain Perusahaan tersebut nama-nama Perusahaan Lain merupakan calon penerimaan reword terburuk adalah PT.PLN Gorontalo, PDAM Kota Gorontalo, BFI, Sim POS (POS Indonesia) Bank Danamon, sedang akan menerima Pengahargaan Terbaik dibidang Pelayanan adalah SPBU Popayato Kabupaten Pohuwato.
Dari nama-nama tersebut yang diajukan Yayasaan kami dilakukan lagi uji kelayakan survey dimasyarakat konsumen dengan menggunakan 100 sampel, sehingga belum ada kepastian perusahaan mana yang peneriman atau reking pertama penerima Lempengan Penghargaan Terburuk. Ada kemungkinan PT PLN Gorontalo reking pertama penerima lempengan tersebut.

Minggu, 06 September 2009

Draf Laporan POS Simpan Pinjam Gorontalo

Aduan Konsumen
No. /YLKI.Gto/X/2009

Pada Tanggal 3 September 2009, Saudara/I /Konsumen/Nasabah, atas nama HELEN KADIR (30) dan NANCY PEMBENGO (29), masing-masing beralamat Jl. Tondano Perum Pondok Ersa Blok B No. 4 Kecamatan Kota Utara, dan Jl. Sawit (Belum ada nomor) Kelurahan Buladu Kec. Dungingi, menghadap Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Gorontalo untuk memohon bantuan advokasi terkait, sikap Sistim Pelayanan Pos Simpan Pinjam (Koperasi Nusantara) kantor Cabang Gorontalo. Aduan tersebut terkait :
1. Perlunasan Pinjaman, dimana pihak konsumen/nasabah melunasi pinjaman diminta penambahan finalty angsuran 3 bulan berjalan.
2. Bahwa pihak konsumen/ nasabah merasa keberatan dengan penambahan angsuran 3 bulan berjalan.
3. Bahwa ketika pihak Konsumen/Nasabah memohon Copyan Rekening Koran Pihak Perusahaan memberikan jawaban selama 1 minggu akan diberikan.

Keinginan Konsumen /Nasabah kepada YLKI Gorontalo :
1. Menyelesaikan secara musyawarah dengan cara Perlunasan Pinjaman tanpa ada Finalty Ansuran 3 (tiga) bulan.
2. Jika hal tersebut tidak disanggupi, maka pihak Nasabah/Konsumen memohon pergantian Imateril dalam bentuk waktu, tenaga dan lain sebagainya.

Demikian Laporan aduan kami buat yang bertanda tangan :

1. HELEN KADIR (30) ( )

2. NANCY PEMBENGO (29), ( )

Saksi-Saksi :
1. Indra Malo (Suami dari Helen Kadir) ( )
2. Chepy Mohamad (Suami dari Nancy Pembengo) ( )

Diketahu,-
Ketua,-
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI-Gorontalo)


R. Moh. Agus Rugiarto, S.Hing


Tembusan : Kepala Pos Simpan Pinjam Cabang Gorontalo

Jumat, 04 September 2009

Pos Simpan Pinjam mendapat kritik Tajam ??? Dari YLKI Gorontalo

Diminta Pertangunggung Jawaban Perusahaan pada hari senin

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Gorontalo kembali melakukan kritikan tanjam kepada Perusahaan Finance Pos Simpan Pinjam Koperasi Cabang Gorontalo, kritikan tersebut setelah mendapatkan Laporan Aduan dari beberapa konsumen berinisial HK (30) dan NP (29) terkait, kelakuan Perusahaan tersebut tidak menerima perlunasan pinjaman dengan alasan pihak konsumen harus melakukan penambahan finalty angsuran selama 3 bulan berjalan.
Misalnya HK melakukan peminjaman kredit Rp. 79 juta, yang tersisa Baki Debet Rp. 75.505.042, ternyata sisa kredit tersebut untuk dilunasi tidak diterima Perusahaan Pos Simpan Pinjam kalau belum melunasi Penambahan Finalty Ansuran selama 3 bulan berjalan, sama halnya dirasakan NY, dimana jika melunasi diminta penambahan Finalty Ansuran selama 3 bulan.
Hal lain ketika kedua konsumen tersebut, meminta data kopian atau arsip Perjanjian Kontrak (PK) dan Print Out Reking Koran, alasan perusahaan dianggap betele-tele, diantaranya mereka menjanjikan pada esok hari, ketika konsumen datang pada esok hari alasan berikutnya bahwa berkas tersebut tersimpan disalah satu karyawan perusahaan tersebut berinisial “JS”, ketika dikronfotir ke “JS” bahwa PK kedua nama konsumen tidak ada dikediaman berkas tersebut.
Dari hal tersebut YLKI Gorontalo menganalisa adanya kecenderungan bahwa PK tersebut, diduga adanya pelanggaran tekait perjanjian PK tersebut, “atau bisa saja dugaan kami, tingkat pungli sangat tinggi”.
Untuk meminta penjelasan dari Perusahaan tersebut, YLKI Gorontalo akan mengundang Perusahaan Pos Simpan Pinjam pada hari senin (7/9).