Aduan Konsumen
No. /YLKI.Gto/X/2009
Pada Tanggal 3 September 2009, Saudara/I /Konsumen/Nasabah, atas nama HELEN KADIR (30) dan NANCY PEMBENGO (29), masing-masing beralamat Jl. Tondano Perum Pondok Ersa Blok B No. 4 Kecamatan Kota Utara, dan Jl. Sawit (Belum ada nomor) Kelurahan Buladu Kec. Dungingi, menghadap Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Gorontalo untuk memohon bantuan advokasi terkait, sikap Sistim Pelayanan Pos Simpan Pinjam (Koperasi Nusantara) kantor Cabang Gorontalo. Aduan tersebut terkait :
1. Perlunasan Pinjaman, dimana pihak konsumen/nasabah melunasi pinjaman diminta penambahan finalty angsuran 3 bulan berjalan.
2. Bahwa pihak konsumen/ nasabah merasa keberatan dengan penambahan angsuran 3 bulan berjalan.
3. Bahwa ketika pihak Konsumen/Nasabah memohon Copyan Rekening Koran Pihak Perusahaan memberikan jawaban selama 1 minggu akan diberikan.
Keinginan Konsumen /Nasabah kepada YLKI Gorontalo :
1. Menyelesaikan secara musyawarah dengan cara Perlunasan Pinjaman tanpa ada Finalty Ansuran 3 (tiga) bulan.
2. Jika hal tersebut tidak disanggupi, maka pihak Nasabah/Konsumen memohon pergantian Imateril dalam bentuk waktu, tenaga dan lain sebagainya.
Demikian Laporan aduan kami buat yang bertanda tangan :
1. HELEN KADIR (30) ( )
2. NANCY PEMBENGO (29), ( )
Saksi-Saksi :
1. Indra Malo (Suami dari Helen Kadir) ( )
2. Chepy Mohamad (Suami dari Nancy Pembengo) ( )
Diketahu,-
Ketua,-
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI-Gorontalo)
R. Moh. Agus Rugiarto, S.Hing
Tembusan : Kepala Pos Simpan Pinjam Cabang Gorontalo
Minggu, 06 September 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar